PAW dilakukan Fraksi Nasdem sebagainama tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023. Dalam keputusan tersebut, Ary Egahni akan digantikan oleh Ujang Iskandar periode sisa masa jabatan 2019-2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan pakta integritas dan surat pernyataan bertanda tangan Ary Egahni yang setuju mundur secara sukarela jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai Calon Anggota DPR RI dari Nasdem pada Pemilu 2019.
Wasekjen DPP Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan, penetapan Ujang sebagai PAW DPR RI sesuai ketentuan UU yakni, perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU RI.
Sementara itu, Ujang menyambut baik PAW tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan DPP Nasdem.
"Semoga proses selanjutnya, baik di KPU RI dan di Pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar sehingga segera dapat diagendakan pelantikan. Harapannya, bisa berkontribusi positif untuk pembangunan bangsa dan negara, terutama Dapil Kalimantan Tengah," jelas Ujang kepada wartawan, Senin (8/5).
Ary Egahni terjerat kasus hukum di KPK bersama suaminya, Ben Brahim S yang juga menjabat Bupati Kabupaten Kapuas lantaran diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.
BERITA TERKAIT: