Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan kebutuhan penyidikan untuk memperjelas perbuatan para tersangka, termasuk saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalteng.
"Nanti akan disampaikan bila telah ada pemanggilan terhadap para saksi yang diperlukan dalam perkara tersebut," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (30/3).
Ali membenarkan ada dua lembaga survei nasional yang mendapatkan bayaran dari Ben Brahim dan istrinya, yaitu Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul ya (Poltracking dan Indikator Politik)," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (29/3).
KPK pun akan mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mengusut aliran uang yang diterima oleh Ben Brahim dan istrinya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut aliran uang Rp 8,7 miliar yang diterima Ben Brahim dan istri salah satunya digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar elektabilitas Ben Brahim dan istrinya menjadi baik agar dipilih oleh masyarakat dalam penyelenggaraan Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, maupun Pileg DPR RI.
Ben Brahim dan istrinya telah resmi ditahan oleh tim penyidik KPK pada Selasa (28/3). Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, dan dari pihak swasta selama menjadi Bupati Kapuas selama dua periode.
Sedangkan Ary Egahni selaku anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024 diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
BERITA TERKAIT: