Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Polri Tetapkan AP Hasanuddin Jadi Tersangka, Guspardi Gaus: Cegah Perpecahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 02 Mei 2023, 13:10 WIB
Apresiasi Polri Tetapkan AP Hasanuddin Jadi Tersangka, Guspardi Gaus: Cegah Perpecahan
Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus/Ist
rmol news logo Aparat kepolisian menangkap dan menjadikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengaku lega dan mengapresiasi langkah cepat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menangkap AP Hasanuddin.

"Penangkapan AP Hasanuddin oleh pihak kepolisian sudah sangat tepat," ucap Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5).

Menurutnya, pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap AP Hasanuddin sangat penting dilakukan untuk meminta keterangan lengkap terkait pernyataan bernada ancaman yang ditujukannya kepada warga Muhammadiyah.

Selain itu, kata Guspardi, langkah cepat Polri menangkap AP Hasanuddin dinilai tepat agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Legislator asal Sumatera Barat ini menilai sikap tegas Polri merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

"Dengan ditangkapnya AP Hasanuddin, menghindari polarisasi dan mencegah terjadinya perpecahan di Indonesia," demikian Guspardi Gaus. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA