Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN Apresiasi Polri Tangkap Oknum Peneliti BRIN Penghina Muhammadiyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 01 Mei 2023, 00:59 WIB
PAN Apresiasi Polri Tangkap Oknum Peneliti BRIN Penghina Muhammadiyah
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Tindakan polisi menangkap oknum Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinisial APH terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah harus diapresiasi.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Minggu (30/4).

Menurut Saleh, penangkapan terhadap oknum yang mengancam Muhammadiyah secara terbuka itu bentuk komitmen kepolisian menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

Bagi politisi PAN itu, tindakan kepolisian ini sudah tepat karena oknum peneliti BRIN AP Hasanuddin perlu diperiksa sesuai dengan aturan hukum.

"Ini penting untuk ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” kata Saleh.
 
Saleh mengapresiasi langkah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan masyarakat terkait komentar APH di media sosial yang menghalalkan darah semua orang Muhammadiyah.
 
“Kasus seperti ini sudah tidak pantas terjadi di Indonesia. Masyarakat sudah sangat dewasa,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
 
Menurut Saleh, komentar APH di unggahan yang ditulis oleh Thomas Djamaluddin terkait perbedaan penetapan Idulfitri 1444 Hijriah, tidak pantas dan menjurus pada perpecahan antarumat beragama.

“Perbedaan yang bersifat khilafiyah tidak perlu menjadi masalah. Tidak boleh ada perpecahan di tengah masyarakat,” kata Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri pada hari ini menangkap APH di kediamannya di Jombang, Jawa Timur, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA