Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Tanpa Isi, Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Giziâ€, di Kantor Para Syndicate, Jalan Wijaya Timur 3, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Abhan menjelaskan, pengaturan penggunaan Silon yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif berpotensi memunculkan masalah.
“Di situ (dalam PKPU 10/2023) KPU pakai Silon,†ujar Abhan dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, pengalaman penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 pada Agustus 2022 lalu memunculkan masalah, karena terdapat dugaan pelanggaran administratif oleh KPU yang terbukti dalam pengakan hukum pemilu di Bawaslu.
“Apakah Silon KPU siap? Sipol kemarin bermasalah karena ada kasus Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) contohnya,†urainya menyebutkan.
Maka dari itu, Abhan mewanti-wanti agar KPU tidak mengulang kesalahan yang sama, agar proses pencalonan anggota legislatif bisa minim sengketa.

“Kalau Silon bermasalah akan dipersoalkan lagi,†demikian Abhan menambahkan.
BERITA TERKAIT: