Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Partai Berkarya Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 17 April 2023, 15:51 WIB
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Partai Berkarya Ditunda
Sidang Perkara Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)/RMOL
rmol news logo Sidang gugatan perdata Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda akibat berkas yang diajukan belum lengkap.

Hal itu disampaikan Hakim Sidang Bambang Sucipto, di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/4).

“(Ditunda ke) Kamis (4/5) jam 10.00 untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, dokumen yang tidak lengkap bukan hanya dari pihak Partai Berkarya saja, tetapi juga KPU.

Bambang menyebutkan, dokumen legal standing Partai Berkarya yang belum lengkap adalah berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Sementara, dokumen legal standing KPU yang belum dilengkapi yakni salinan Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan 7 anggota KPU periode 2022-2027.

PN Jakpus mencatat, gugatan perdata Partai Berkarya sebagai permohonan kedua dari parpol yang tidak lolos tahapan verifikasi, agar menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

PN Jakpus meregistrasi permohonan gugatan perdata Partai Berkarya sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai poltik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang hasilnya menyatakan tidak meloloskan Partai Berkarya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA