Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih mengaktifkan tiga hakim yang memutus perkara Prima, antara lain T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
“Masih bersidang, karena kan belum ada sanksi. Sudah diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung, tapi belum ada (putusannya),†ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (14/4).
Selain menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung, Zulkifli juga mengatakan bahwa PN Jakpus memastikan akan menjalankan hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) dari laporan yang dimasukkan masyarakat sipil.
Namun, ia menekankan bahwa PN Jakpus akan menjalankan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, berdasarkan rapat paripurna dua lembaga pengawasan kehakiman itu juga.
“Mereka kan nanti, hasil pemeriksaan itu antara KY dengan Bawas, kan ada perjanjian kerja sama, ada MoU-nya, di kode etik, bahwa mereka saling paripurna, menyimpulkan,†demikian Zulkifli menambahkan.
BERITA TERKAIT: