Menurut Kasubdit Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Akmal Salim Ruhana, tindakan ini merupakan kriminal pencurian dana umat.
"Ini jelas kriminal, penipuan dan pencurian dana umat," ujar Akmal dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).
Akibat QRIS bodong ini, infak jemaah tidak terkirim ke rekening masjid. Tetapi masuk ke rekening pelaku.
Akmal mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran dan bukan dijadikan alasan untuk tidak berinfak di masjid. Ia juga berharap kasus ini dapat mendorong para pengurus masjid untuk terus meningkatkan penguasaan teknologi digital.
"Digitalisasi keuangan masjid (dengan penggunaan QRIS) yang berfungsi untuk transparansi keuangan masjid perlu terus diupayakan," pungkasnya.
QRIS palsu ditemukan pada sejumlah kotak amal masjid di kawasan Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal. Pihak kepolisian pun telah berhasil menangkap pelaku yang diduga menempelkan QRIS bodong tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi penangkapan tersebut. Namun dia tidak menjelaskan secara detail sosok pelaku.
BERITA TERKAIT: