Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buruh akan Demo di DPR, Bawa Tuntutan Tolak Parliamentary Threshold 4 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 11 April 2023, 09:22 WIB
Buruh akan Demo di DPR, Bawa Tuntutan Tolak <i>Parliamentary Threshold</i> 4 Persen
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL
rmol news logo Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh akan kembali melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (11/4).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, aksi hari ini akan melibatkan kurang lebih 500  buruh yang berasal dari Jabodetabek. Demonstrasi ini merupakan rangkaian aksi rutin yang diselenggarakan setiap hari Selasa.

"Dalam aksi ini, Partai Buruh akan mengusung dua isu. Pertama, tolak omnibus law UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Sedangkan yang kedua adalah tolak parliamentary threshold yang menciderai demokrasi dan melanggengkan oligarki,” ujar Said Iqbal kepada wartawan.

Terkait dengan penolakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Said Iqbal menyebut kebijakan ini menghidupkan kembali demokrasi terpimpin dan mempertahankan oligarki partai politik.

"Dalam simulasi, bilamana partai politik dalam Pemilu 2024 mendapatkan 30-40 kursi di DPR RI, maka ada kemungkinan bisa tidak lolos parliamentary threshold. Karena meskipun mendapatkan 30 - 40 kursi DPR RI, tetapi bisa saja suara yang didapat di bawah 4 persen suara sah nasional," kata Said Iqbal.

Bagi Partai Buruh, perolehan kursi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas sama saja dibajak oleh parpol yang ada di parlemen. Oleh karena itu, Partai Buruh meminta parliamentary threshold 4 persen yang diterapkan pada Pemilu 2024 dicabut.

"Bayangkan sebuah partai politik yang memenangkan Pemilu 2024 dengan 40 kursi tidak bisa duduk di Senayan hanya karena perolehan suaranya kurang dari 4 persen sah secara nasional 2024," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA