Hal itu disampaikan Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan sejumlah menteri dan/atau kepala lembaga yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Mahfud menjelaskan, sumber data nilai agregat TPPU yang diungkap dirinya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, pada 29 Maret 2023, tidak berbeda dengan yang diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, pada 27 Maret 2023.
“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite yang disampaikan di komisi III, dengan Ibu Menkeu yang disampaikan di Komisi XI DPR RI,†ujar Mahfud.
Ia mengurai, perbedaan yang seolah muncul di publik, yaitu terkait penjabaran data nilai agregat TPPU di Kemenkeu. Di mana, dari total Rp 349 triliun, ada penjabaran data agregat TPPU senilai Rp 189 triliun, yang diduga TPPU berkedok impor emas batangan, dan terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Terlihat berbeda, karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda. Keseluruhan LHA (Laporan Hasil Akhir)/LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang mencapai 300 surat itu sama, dengan total nilai transaksi agregat senilai lebih dari Rp 349 triliun,†urai Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, penjabaran nilai agregat TPPU Kemenkeu yang disampaikannya, pada intinya hasil penggabungan data-data yang diperoleh Kemenko Polhukam, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirim ke APH.
“(Kemenko Polhukam melakukan itu) dengan membaginya ketiga klaster. Sementara Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, dan tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait Kemenkeu,†ungkapnya.
Maka dari itu, Mahfud memastikan sebagian LHA/LHP yang masuk sudah ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum(APH) maupun Kemenkeu dengan cara melakukan pengusutan tindak pidana asal.
“Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai ketentuan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang belum sepenuhnya dilakukan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,†demikian Mahfud menegaskan.
BERITA TERKAIT: