Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diskusi Bersama, Pimpinan-Pegawai KPK Luruskan Dinamika Informasi Soal Berakhir Tugas Brigjen Endar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 09 April 2023, 21:48 WIB
Diskusi Bersama, Pimpinan-Pegawai KPK Luruskan Dinamika Informasi Soal Berakhir Tugas Brigjen Endar
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pertemuan dalam ruang diskusi bersama dengan tujuan meluruskan dinamika informasi yang berkembang, baik di internal maupun eksternal.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pimpinan KPK telah bertemu dan membuka ruang diskusi bersama segenap pegawai yang bersumber dari Polri pada Selasa (4/4).

"Hal ini untuk meluruskan dinamika informasi yang berkembang baik di internal maupun eksternal," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (9/4).

Pertemuan tersebut kata Ali, juga sebagai lanjutan penjelasan sebelumnya yang telah disampaikan kepada seluruh insan KPK melalui email internal terkait berakhirnya masa tugas Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Forum itu dimaksudkan agar pemberantasan korupsi tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, bersama masyarakat guna memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ali memastikan bahwa kelima pimpinan KPK secara kolektif kolegial sepakat mengambil keputusan memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa penugasannya berakhir 31 Maret 2023.

"Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Ali kepada wartawan pada Selasa (4/4).

Kelima pimpinan yang dimaksud, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.

Sehingga kata Ali, KPK menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah diputuskan hanya oleh satu pimpinan saja adalah salah besar.

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," kata Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA