Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Klaim Yudi Purnomo, OTT Bupati Meranti Prestasi Endar Priantoro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 07 April 2023, 14:33 WIB
Klaim Yudi Purnomo, OTT Bupati Meranti Prestasi Endar Priantoro
Mantan pegawai KPK yang kini menjadi ASN di Polri, Yudi Purnomo/RMOL
rmol news logo Mantan pegawai KPK yang kini menjadi ASN di Kepolisian, Yudi Purnomo berpandangan kalau penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil tidak lepas dari prestasi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Menurut Yudi, penyelidik KPK masih semangat memberantas korupsi walau konflik internal KPK semakin kuat akibat pemberhentian Endar Priantoro.

“Para penyelidik ini menuntaskan kasus yang sebelumnya dipimpin oleh Endar untuk membuktikan kepada pimpinan KPK bahwa Endar kompeten sebagai Direktur Penyelidikan, buktinya kasus yang ketika itu dipimpin Endar ini tuntas dengan OTT terhadap Bupati Meranti,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4).

“Ini sekaligus tambahan bukti prestasi tidak terbantahkan Endar selaku Direktur Penyelidikan,” klaim dia.

Kolega Novel Baswedan yang sama-sama gagal TWK calon pegawai KPK ini menjelaskan, peran Direktur Penyelidikan sangat sentral dalam mengarahkan dan memanajemen satgas penyelidikan di lapangan maupun di kantor KPK.

Dikatakan Yudi, OTT bukan proses yang instant namun membutuhkan waktu berminggu bahkan hitungan bulan. Dengan begitu, Yudi ingin mengatakan kalau OTT ini tidak lepas dari peran Endar.

“OTT ini bisa jadi bukti tambahan bagi Dewas KPK bahwa kinerja Endar tidak diragukan lagi sehingga tidak ada alasan logis mengembalikan Endar ke Kepolisian,” ujar dia.

OTT Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ini merupakan OTT yang pertama KPK di tahun 2023. Artinya sepanjang bulan Januari hingga 31 Maret 2023, lembaga anti rasuah itu tidak pernah melakukan OTT. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA