Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politik Uang di Masa Sosialisasi Sulit Ditindak, Bawaslu Ngaku Sudah Minta KPU Revisi PKPU Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 06 April 2023, 22:51 WIB
Politik Uang di Masa Sosialisasi Sulit Ditindak, Bawaslu Ngaku Sudah Minta KPU Revisi PKPU Kampanye
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Tindakan politik uang pada masa sosialisasi, diakui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sulit ditindak. Sebabnya, ada keterbatasan regulasi teknis yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai buktinya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan bahwa kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur, baru bisa dikatakan pidana pemilu jika terjadi pada masa kampanye.

"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang Kampanye. Kenapa? Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Ia menerangkan, perbedaan mencolok dari kejadian politik uang pada Pemilu 2019 dengan sekarang ini ada pada jangka waktu sosialisasi dan kampanye.

"Apa bedanya? Massa sosialisasi lebih panjang dari masa kampanye (untuk pemilu sekarang ini). Sedangkan di tahun 2019, massa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar," urainya.

Sehingga, Bagja menegaskan bahwa aturan-aturan tentang sosialisasi akan menjadi penting untuk dilakukan pembaharuan ke depannya oleh KPU.

Untuk sekarang ini, langkah pencegahan dimasifkan imbauan untuk parpol-parpol tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh UU Pemilu.

"Sudah beberapa kali kita imbau. Tentu akan ada penegakkan hukum yang lebih keras lagi ke depan, jika imbauan tidak dipatuhi. Ini kan imbauan untuk teman-teman (peserta pemilu) menjaga etik, moralitas, pada saat tahapan sosialisasi ini," harapnya.

"Jika kemudian tetap dilakukan, maka tentu akan ada, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33, maka termasuk pelanggaran administratif," demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA