Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Dituntut Transparan, Buka Profil Timsel Anggota di 29 Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 01 April 2023, 00:46 WIB
Bawaslu Dituntut Transparan, Buka Profil Timsel Anggota di 29 Provinsi
Ilustrasi Bawaslu/Net
rmol news logo Tahap awal dari proses seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yaitu pembentukan tim seleksi (Timsel) di 29 provinsi dipertanyakan. Pasalnya, muncul ketidakterbukaan dalam penetapan orang-orang yang menjadi anggota timsel.

Kritik terkait persoalan itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/3).

“JPPR mendorong Bawaslu RI untuk memberikan penjelasan terkait dengan pedoman tata cara pembentukan tim seleksi Bawaslu Provinsi agar terbuka dan transparan,” ujar sosok yang kerap disapa Mita ini.

Ia memaparkan, proses pembentukan timsel yang dilakukan Bawaslu RI seharusnya memenuhi unsur-unsur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang salah satunya mengamanatkan adanya keterbukaan ruang bagi masyarakat untuk mendaftar.

“Perubahan mekanisme pembentukan Timsel tentu menjadi pertanyaan dan berdampak pada kepercayaan publik karena adanya perubahan dari proses yang terbuka sebelumnya, menjadi tertutup,” urainya.

Di sisi lain, Mita juga mendapati sikap Bawaslu RI yang tidak menjelaskan mengenai pergantian proses pembentukan Timsel, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 ayat (7) UU Pemilu.

“Bawaslu harus senantiasa menjaga kemandirian kelembagaan Bawaslu dalam segala aspek, termasuk dalam proses rekrutmen,” tuturnya.

“Dan JPPR mendorong Bawaslu RI mempublikasi profil tim seleksi Bawaslu provinsi yang telah terbentuk, dan menjelaskan relevansinya terhadap keterpenuhan unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat,” demikian Mita berharap.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA