Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, larangan impor pakaian bekas itu sebetulnya juga sudah termaktub di dalam pasal 50 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
"Apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah konsekuensi dari penegakan aturan yang ada. Sebagai warga negara, kita semua sudah sepatutnya juga menghormati dan mematuhi aturan-aturan tersebut,†kata Saleh Partaonan Daulay kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/3).
Selain itu, kata Saleh, pelarangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Secara logis, pemerintah tentu akan berpihak pada usaha legal yang dikembangkan oleh UMKM dan industri dalam negeri.
"Memang tidak mudah mengambil posisi tegas seperti sekarang. Tetapi kalau tidak dilakukan sekarang, semakin lama akan semakin sulit untuk ditertibkan,†katanya.
Menurutnya, ada dua hal penting yang perlu dilaksanakan dalam urusan impor pakaian bekas tersebut. Pertama, menindak tegas pelaku utama impor baju bekas tersebut. Kedua, pemerintah melalui kementerian koperasi dan UMKM dituntut untuk mencarikan usaha baru bagi para pedagang baju bekas yang ada.
"Harus ada keberpihakan pemerintah kepada mereka. Dengan begitu, mereka tidak merasa ditinggalkan,†demikian Saleh.
BERITA TERKAIT: