Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Suap Ben Brahim, KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ujang Iskandar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Juli 2023, 10:40 WIB
Usut Suap Ben Brahim, KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ujang Iskandar
Legislator Nasdem, Ujang Iskandar (kemeja putih), menjalani pemeriksaan KPK/Net
rmol news logo Anggota DPR RI, Ujang Iskandar, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Legislator Partai Nasdem ini diperiksa dalam kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (14/7), pihaknya memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dkk.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (14/7).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Ujang Iskandar selaku anggota DPR RI yang merupakan pengganti tersangka Ary Egahni di DPR RI, Hermanus selaku tenaga honorer Setda Pemkab Kapuas, dan Sidik selaku PNS Dinas Pendidikan Pemkab Kapuas.

Ben Brahim dan Ary Egahni selaku anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024 resmi ditahan KPK pada Selasa (28/3).

Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, dan dari pihak swasta selama dua periode menjadi Bupati Kapuas.

Sedangkan Ary Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Brahim dari Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan oleh Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, termasuk keikutsertaan Ary dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI tahun 2019.

Selain itu, Ben Brahim juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Tak hanya itu, Ben Brahim juga meminta kepada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, dan saat Ary maju dalam Pileg DPR RI.

Dari beberapa sumber penerimaan uang itu, jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary sekitar Rp8,7 miliar. Uang itu juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional, yakni Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA