Permintaan itu datang dari anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/3).
"Kita ada waktu 3 tahun sampai berlakunya. Kalau saya melihat sasaran sosialisasi yang paling pas dan prioritas itu justru ke internal penegak hukum dulu," kata Habiburokhman.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengatakan sosialisasi KUHP ke aparat penegak hukum penting untuk memberikan pemahaman paradigma dan nilai-nilai baru dalam KUHP.
"Paradigma baru, nilai nilai baru dalam KUHP baru ini belum dipahami penegak hukum. Misal soal
restorative justice. Misal soal perubahan pasal-pasal penting terkait kebebasan menyampaikan pendapat yang jauh lebih terjamin di KUHP baru," terangnya.
Selain itu, Habiburokhman menambahkan, KUHP baru juga mencakup perbaikan UU ITE. Maka, KUHP baru ini perlu disosialisasikan secara masif kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan undang-undang tersebut.
"Kemudian juga pasal yang paling banyak dipakai menjerat aktivis, misalnya pasal terkait penyebaran berita bohong, kita perbaiki di KUHP baru sehingga orang tidak bisa dipidana kalau tidak terjadi kerusuhan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: