Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan, RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan masyarakat, kualitas SDM kesehatan, hingga pemerataan dokter spesialis.
RUU Kesehatan juga diharapkan bisa menjawab problem klasik, seperti kekurangan dokter umum dan spesialis, pemerataan tenaga kesehatan, hingga masalah gizi buruk.
Kominfo sendiri memiliki peran untuk mendiseminasi pentingnya RUU Kesehatan untuk masayarakat.
“Harapanya, masyarakat ikut berpartisipasi dalam
public hearing dan memiliki pemahaman yang benar tentang pentingnya RUU Kesehatan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3).
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Kominfo akan menggunakan instrumen jejaring
above the line, yakni dari media cetak, elektronik, dan media daring. Kemudian
through the line (media sosial) dan
below the line melalui tatap muka.
“Kami akan memanfaatkan jejaring yang kami miliki untuk ikut menyosialisasikan tahap
public hearing dan pentingnya RUU Kesehatan ini," tutup Usman.
Adapun RUU Kesehatan memiliki peran krusial menyukseskan enam pilar transformasi sistem kesehatan Indonesia, yaitu transformasi layanan primer, rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
BERITA TERKAIT: