Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud Sentil Benny Harman Soal Kewenangan Menko Polhukam Sebar Data PPATK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 29 Maret 2023, 16:38 WIB
Mahfud Sentil Benny Harman Soal Kewenangan Menko Polhukam Sebar Data PPATK
Menko Polhukam Mahfud MD saat RDP dengan Komisi III DPR terkait dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan/RMOL
rmol news logo Dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menyentil anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman yang pada rapat sebelumnya mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Mahfud tampak tidak terima, PPATK dicecar oleh Benny mengenai kewenangan Menkopolhukam Mahfud MD boleh menyebarkan data transaksi PPATK atau tidak.

Menurutnya, pertanyaan Benny kepada Kepala PPATK pada rapat sebelumnya seperti penyidik yang sedang bertanya kepada tersangka.

"Sekarang ke Pak Benny, pertanyaannya kok seperti Polisi memeriksa copet," ujar Mahfud dalam rapat.

Kata Mahfud, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kala itu telah menjawab boleh, maka menurutnya tidak ada masalah dan tidak perlu ada pertanyaan lanjutan lagi.

Mahfud mengibaratkan pernyataan Ivan yang membolehkan Mahfud sebagai Menko Polhukam untuk membeberkan data transaksi meski berbentuk data intelijen, seperti orang yang hendak izin ke kamar mandi.

"Misalnya, saya tanya, boleh enggak saya ke kamar mandi sekarang? boleh. mana pasalnya? enggak ada. Karena boleh. Kalau dilarang, baru ada pasalnya, di mana dalilnya? Nah sekarang bukan bahasa Arab bahasa Latin, tidak ada satu kesalahan tidak ada sesuatu yang dilarang itu sampai ada undang-undang yang melarang, lebih dulu ini tidak dilarang kok lalu ditanya kayak copet aja emang siapa," demikian Mahfud. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA