Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti menyebutkan, bisa diprediksi tentang kemungkinan banjirnya laporan serupa ke Bawaslu dalam beberapa waktu mendatang.
Namun, sosok yang kerap disapa Ninis ini menegaskan, laporan dugaan pelanggaran administrasi bisa dilayangkan ke Bawaslu apabila memenuhi syarat administratif tertentu.
“Ada batas waktunya (untuk mengajukan), yaitu 7 hari setelah bukti baru diketahui,†ujar Ninis kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/3).
Ia menuturkan, sebenarnya parpol-parpol yang tak lolos bisa melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU, tapi jika Putusan Bawaslu terhadap laporan yang dilayangkan Prima belum melewati masa 7 hari.
“Ini tidak bisa, karena Putusan ini kan sudah keluar beberapa minggu lalu,†tuturnya.
“Kecuali, jika partai-partai lain ini punya bukti baru,†demikian Ninis menambahkan.
BERITA TERKAIT: