Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Prima Diterima, Bawaslu Potensi Kebanjiran Laporan Dugaan Pelanggaran KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 28 Maret 2023, 21:50 WIB
Gugatan Prima Diterima, Bawaslu Potensi Kebanjiran Laporan Dugaan Pelanggaran KPU
Ilustrasi Bawaslu/RMOL
rmol news logo Terbuktinya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), diprediksi bakal memberikan dampak ikutan bagi Badan Pengawas Pemiilu (Bawaslu).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti menyebutkan, bisa diprediksi tentang kemungkinan banjirnya laporan serupa ke Bawaslu dalam beberapa waktu mendatang.

Namun, sosok yang kerap disapa Ninis ini menegaskan, laporan dugaan pelanggaran administrasi bisa dilayangkan ke Bawaslu apabila memenuhi syarat administratif tertentu.

“Ada batas waktunya (untuk mengajukan), yaitu 7 hari setelah bukti baru diketahui,” ujar Ninis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/3).

Ia menuturkan, sebenarnya parpol-parpol yang tak lolos bisa melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU, tapi jika Putusan Bawaslu terhadap laporan yang dilayangkan Prima belum melewati masa 7 hari.

“Ini tidak bisa, karena Putusan ini kan sudah keluar beberapa minggu lalu,” tuturnya.

“Kecuali, jika partai-partai lain ini punya bukti baru,” demikian Ninis menambahkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA