Kesalahan atau terlewat input data jemaah ini menyebabkan Keputusan Presiden (Keppres) BPIH 2023 belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan setelah dilakukan revisi ulang dengan menggelar rapat kembali bersama Komisi VIII, Keppres akan terbit sebelum lebaran 1444 H atau tahun ini.
"Target saya sebelum lebaran Keppres ini sudah bisa dikeluarkan," tegas Yaqut di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Dia menambahkam akan ada pembahasan detail antara Dirjen PHU dengan Komisi VIII mengenai total dana yang akan dikeluarkan untuk haji tahun ini.
"Iya langsung, besok ada pembahasan antara Dirjen PHU dan BPKH selaku pengelola dana haji, kemudian di
matchingkan antara 2 hitungan, kalau sudah disetujui baru kemudian Keppres diajukan kembali," katanya.
Yaqut menyampaikan dalam rincian hitung-hitungannya, total yang dibutuhkan untuk menutupi biaya haji tahun ini sebesar Rp 256 miliar.
"Totalnya Rp 256 miliar kurang lebih ya. Nah itu dari selisih kurs tadi itu yang terlewatkan dari data kami," demikian Yaqut.
BERITA TERKAIT: