Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutus laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Prima. Di mana Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima.
“Nanti sore ya,†ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/3).
Prima sudah dua kali menggugat KPU di Bawaslu. Gugatan ini terkait dengan verifikasi administrasi Prima yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Dalam gugatan pertamanya, Prima harus gigit jari karena mendapatkan penolakan oleh Bawaslu.
Namun, dalam gugatan keduanya yang dicatat sebagai Perkara Nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, Prima bisa sedikit tersenyum. KPU diperintahkan Bawaslu untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada Prima dalam waktu 10 hari.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
BERITA TERKAIT: