Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
“Memutuskan menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,†ujar Bagja membacakan amar putusan.
Karena terbukti melanggar, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menjalankan verifikasi administrasi ulang untuk Prima. Yang menarik, jangka waktu diminta lebih banyak dari hasil gugatan Prima sebelumnya, yakni pada Oktober 2022 lalu yang hanya 1 hari.
“Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan kesempatan (atau mengulang proses) kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan (verifikasi admnistrasi) kepada Terlapor,†kata Bagja.
“(Itu) berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol (sistem informasi partai politik) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh Terlapor,†sambungnya.
Bunyi amar putusan tersebut, dipertegas Bagja dengan bunyi poin ketiga yang isinya memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
Kemudian di poin keempat amar putusan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Prima sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
“Lima, memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,†demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: