Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Natalius Pigai: Argumentasi Sri Mulyani Abal-abal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 14 Maret 2023, 15:21 WIB
Natalius Pigai: Argumentasi Sri Mulyani Abal-abal
Aktivis HAM, Natalius Pigai/RMOL
rmol news logo Skandal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) satu per satu mulai terkuak. Penyelewengan yang dilakukan orang dalam hingga pegawai pajak ini diduga sudah berlangsung sejak lama.

Menurut Aktivis HAM, Natalius Pigai, wajar jika saat ini banyak orang marah karena uang pajak hasil keringatnya disalahgunakan.

"Karena itu yang kita sorot disini adalah mental individu penyelenggara negara," kata Pigai saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Kantor Berita Politik RMOL dengan tema 'Dosa pajak Sri Mulyani' di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (14/3).

Belakangan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku Kemenkeu memiliki sistem pengaduan kejahatan (whistleblowing system). Teknisnya, masyarakat  bisa melaporkan tindak curang pegawai Kemenkeu tanpa khawatir identitasnya terungkap.

Menanggapi hal ini, Pigai menyatakan sistem tidak selamanya membantu. Sebab, amat percuma jika sistemnya baik tetapi memiliki pemimpin yang buruk.

"Jadi argumentasi-argumentasi Sri Mulyani itu sebenarnya abal-abal. Karena bicara tentang korupsi adalah sebuah kejahatan moral. Kejahatan mental," tegas Pigai.

"Karena itu kalau dibilang kami sudah memperbaiki sistem dan manajemen, personalia, aturan-aturannya, itu bukan jaminan bisa memperbaiki secara totalitas ketika pengelola memang buruk dalam mental," pungkasnya.

Turut hadir dalam diskusi yang dipandu Reporter Kantor Berita Politik RMOL, Ahmad Satrio, mantan jurubicara Presiden Abdurahman Wahid, Adhie Massardi dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA