Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tepis Tudingan Diutus PDIP Ajak PPP Ikut Sistem Proporsional Tertutup, Yusril: Kan Sudah Dibawa ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 Maret 2023, 18:32 WIB
Tepis Tudingan Diutus PDIP Ajak PPP Ikut Sistem Proporsional Tertutup, Yusril: Kan Sudah Dibawa ke MK
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra/RMOL
rmol news logo Partai Bulan Bintang (PBB) menepis tudingan bahwa safarinya ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rangka diutus oleh PDIP agar menghendaki sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilu proporsional tertutup atau terbuka.

Terlebih, kata Yusril, argumentasi partai-partai di DPR yang setuju sistem terbuka itu sudah disampaikan. Begitu juga PBB yang menyampaikan sistem proporsional tertutup juga sudah disampaikan.

“Sebenarnya ini sudah bukan bicara dukung-mendukung. Ini kan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekarang masih menunggu apa keputusan dari MK, jadi enggak bisa mengajak siapa-siapa lagi,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3).

Atas dasar itu, Pakar Hukum Tata Negara itu menyatakan bahwa apapun putusan MK nantinya semua pihak harus mematuhinya.

“Kalau MK memutuskan bulan April, maka pendaftaran caleg itu 1 Mei sudah dimulai, itu bagaimana implementasinya di lapangan, itu juga tergantung bagaimana persiapan KPU sendiri dan persiapan partai itu sendiri dalam menyusun apakah proprosional terbuka atau tertutup,” pungkasnya.

PDIP dan PBB belakangan intensif berkomunikasi. Itu lantaran kedua parpol sama-sama mendukung sistem proporsional tertutup.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra telah resmi mengajukan gugatan UU Nomor 7/2017 tentang sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noor mengajukan diri sebagai pihak terkait. Mereka resmi ikut dalam gugatan nomor perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

"Kami sudah memasukkan sebagai pihak terkait sesuai dengan UU 7/2017 soal proporsional tertutup. Prof. Yusril dan saya sebagai pemohon," kata Ferry pada Jumat (13/1).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA