Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Perppu Belum Disahkan DPR, KPU: Kami Pelaksana UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 08 Maret 2023, 16:15 WIB
Soal Perppu Belum Disahkan DPR, KPU: Kami Pelaksana UU Pemilu
Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL
rmol news logo Tidak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu oleh DPR RI, akhirnya ikut direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya tetap akan menjalankan tahapan Pemilu Serentak 2024 sesuai ketentuan yang ada.

Ia berpendapat, munculnya pertanyaan di publik soal legalitas Perppu 1/2022 yang tidak disahkan DPR RI, yang diminta pengesahannya pada masa sidang setelah ditetapkan, lebih tepat diarahkan ke pemangku kebijakan pembuat peraturan perundang-undangan.

“Kami ini adalah pelaksana UU Pemilu. Jadi berkaitan dengan pertanyaan tersebut itu yang lebih otoritatif adalah pihak pembentuk UU,” ujar Idham usai acara Uji Publik Draf RPKPU tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Lebih lanjut, Idham memandang polemik pengesahan Perppu Pemilu tidak dilakukan DPR dalam tempo yang telah ditentukan, tindak lantas membuat aturan tersebut tidak berlaku lagi.

“Kami melaksanakan seluruh tahapan tidak ada masalah. Selama peraturan perundang-undangan berlaku, maka itu lah yang kami laksanakan,” tuturnya.

“Perppu kan masih berlaku, sekarang kita lihat, ada batas waktunya kapan, nah itu tanya ke pembentuk UU,” demikian mantan anggota KPU Jawa Barat ini menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA