Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dianggap bersalah karena telah memberikan izin kepada warga mendirikan bangunan yang sebenarnya dilarang.
Menurut Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, jika ingin dicari siapa yang salah, maka arahnya kepada Joko Widodo karena telah melegalkan sebuah kawasan untuk dihuni dengan menertibkan KTP saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2012 silam.
"Ketika warga diakui legalitasnya, maka seharusnya warga juga diberikan lisensi untuk membangun kediamannya melalui apa yang disebut IMB," kata Andi melalui pesan WhatsApp kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).
Andi melanjutkan, setelah warga memiliki legalitas kependudukan dan tempat domisili, maka seharusnya Pertamina melakukan tinjau ulang keselamatan atas keberadaan deponya.
"Kaitannya dengan jarak dan keselamatan warga sekitaran," pungkasnya.
Tanah Merah merupakan lahan di sebelah utara Depo Plumpang. Kawasan yang masuk area Kelurahan Rawa Badak Selatan sejatinya merupakan lahan milik Pertamina.
Namun seiring waktu, lokasi tersebut diserobot oleh warga yang membangun permukiman serta beranak pinak di situ. Maka kawasan Tanah Merah tumbuh menjadi kawasan pemukiman padat.
BERITA TERKAIT: