"Adanya UU Ciptaker direspons para investor dengan sangat positif, karena sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan reformasi struktural," kata Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Prof Nindyo Pramono dalam webinar Moya Institute, Jumat (3/3).
Dengan adanya reformasi struktural tersebut, kata dia, berdampak positif terhadap peningkatan penanaman modal dari asing ke Indonesia.
Masih dalam webinar yang sama, pengamat politik, Emrus Sihombing menilai UU Cipta Kerja, sudah sejalan dengan namanya, yakni mampu menciptakan pekerjaan.
Masyarakat tidak lagi bergantung pada pekerjaan di luar negeri karena akan lebih banyak mendirikan usaha sendiri.
Hal ini sebagai dampak positif adanya kemudahan pada perizinan PT perorangan, UMKM dan sebagainya melalui UU Cipta Kerja yang telah ditindaklanjuti pemerintah melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja.
"Banyak sekali manfaat dari penerbitan Perppu Cipta Kerja, utamanya para pelaku UMKM menjadi sangat diuntungkan karena kemudahan perizinan sehingga sangat melahirkan harapan dan optimisme bagi mereka," ujar Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan ini.
BERITA TERKAIT: