Presiden Partai Buruh, Said Iqbal bahkan mengaku akan mengajukan
judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan UU Cipta Kerja pada 15 April 2023. Ada dua gugatan yang diajukan, yakni formil dan materiil.
"Kami menyatakan mosi tidak percaya pada Anggota DPR RI sekarang. Sudah terlalu banyak menyakiti hati rakyat dan kami tidak percaya DPR akan memberi ruang. Oleh sebab itu
judicial review adalah jalan yang kami pilih," kata Said Iqbal saat jumpa pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4).
Said Iqbal mengaku, buruh tidak dilibatkan dalam
public hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja. Sehingga, ia menganggap tidak ada partisipasi yang bermakna dalam penyusunannya.
Sementara itu, terkait dengan uji materiil, ada 9 poin yang dipermasalahkan buruh. Meliputi upah minimum yang dinilai masih murah,
outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak.
Selanjutnya pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.
"Kalau sampai dipotong upah buruh, naik cuma 7 persen (tapi) dipotong 25 persen, akal sehat mana yang dipakai pemerintah. Kami akan pidanakan," tegas Said Iqbal.
BERITA TERKAIT: