Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buruh Akan Rutin Kepung DPR Aksi Tolak UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 31 Maret 2023, 22:58 WIB
Buruh Akan Rutin Kepung DPR Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Aksi penolakan UU Cipta Kerja/RMOL
rmol news logo Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI ditentang keras Partai Buruh.

Sebagai bentuk penolakan, serikat buruh akan melakukan aksi setiap hari Selasa yang dimulai tanggal 4 April mendatang dengan melibatkan ratusan buruh di depan gedung DPR RI.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi juga akan dilakukan serentak di berbagai kantor provinsi atau bupati/walikota. Setelah 4 April, aksi berikutnya akan dilakukan tanggal 11 dan 17 April.

Selanjutnya, pada 1 Mei atau bertepatan dengan Hari Buruh, 500 ribu buruh di seluruh Indonesia akan turun ke jalan. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan kemudian massa akan melakukan konsolidasi di GBK atau JIS. Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan kota-kota industri di seluruh Indonesia.

“Setelah aksi May Day, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengumpulkan petisi sejuta buruh tolak omnibus law. Di mana petisi dalam bentuk kartu pos ini akan dibagikan melalui longmarch jalan kaki Bandung-Jakarta pada tanggal 5 Mei sampai 12 Mei buruh akan jalan kaki,” ujarnya Iqbal saat jumpa pers secara virtual, Jumat (31/3).

Puncaknya, buruh akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta peserta. Aksi ini  akan dilakukan antara bulan Juli-Agustus. Mogok nasional akan dilakukan 3 hari diikuti 100 ribu pabrik.

“Ini bukan mogok kerja. Tetapi mogok nasional. Dasarnya adalah UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU 21/2000 yang menyatakan bahwa penanggungjawab pemogokan adalah serikat buruh,” tegas Said Iqbal. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA