Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Buruh Siapkan Sejumlah Langkah Lawan UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 31 Maret 2023, 20:02 WIB
Partai Buruh Siapkan Sejumlah Langkah Lawan UU Cipta Kerja
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal/Net
rmol news logo Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyiapkan langkah-langkah untuk melawan Omnibuslaw UU Cipta kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkap, pada tanggal 15 April mendatang pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi meliputi gugatan uji materiil dan uji formil.

“Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan” ujar Said dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (31/3).

Said Iqbal menegaskan, serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk dimintai pendapat. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja haruslah dinyatakan cacat formil.

Sementara itu, terkait dengan uji materiil, ada 9 poin yang dipermasalahkan buruh. Meliputi upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak.

Selanjutnya pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.

“Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya," tegas Iqbal yang juga Presiden KSPI itu. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA