Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkap, pada tanggal 15 April mendatang pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi meliputi gugatan uji materiil dan uji formil.
“Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan†ujar Said dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (31/3).
Said Iqbal menegaskan, serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk dimintai pendapat. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja haruslah dinyatakan cacat formil.
Sementara itu, terkait dengan uji materiil, ada 9 poin yang dipermasalahkan buruh. Meliputi upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak.
Selanjutnya pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.
“Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya," tegas Iqbal yang juga Presiden KSPI itu.
BERITA TERKAIT: