PN Jakpus sendiri menerima putusan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) karena merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Menanggapi hal ini, Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow, mengatakan putusan PN Jakarta Pusat berlebihan alias lebay. Ia menilai, putusan ini melebihi kewenangan pengadilan.
"Juga substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).
Jeirry menegaskan tidak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu. Katanya, jika putusan diikuti tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu. Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding.
"Dalam kasus ini, semestinya, jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Atau bisa juga KPU yang diberikan sangsinya," jelasnya.
"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Disamping tidak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," demikian Jeirry Sumampow.
Keputusan ini tertuang dalam salinan dokumen Putusan Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diputus PN Jakpus di Jakarta, pada Kamis (2/3).
Dijelaskan dalam poin amar putusan nomor 5, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024 untuk menunda kerja pelaksanaannya.
Seiring dengan itu, KPU juga diminta untuk mengulang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dari yang paling awal, karena dinilai telah merugikan Prima selaku parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
BERITA TERKAIT: