Abror mundur setelah memutuskan terlibat aktif sebagai relawan di tim Jaringan Nasional (Jarnas) Relawan Anies Baswedan. Keputusan ini juga sudah disetujui Ketua DK PWI, Ilham Bintang.
Keputusan tersebut juga diambil sebagai bentuk penegakan harkat dan marwah organisasi profesi wartawan PWI.
"Ini prinsip etika moral yang seharusnya memang berada di atas semua peraturan formalnya," tegas Abror, Senin (27/2).
Merujuk Peraturan Dasar PWI Pasal 26 ayat 3, setiap pengurus PWI baik di pusat, provinsi maupun kota/kabupaten diharuskan mengundurkan diri sebagai pengurus apabila mengikuti atau terlibat dalam tim sukses di pilkada, pileg maupun pilpres.
Keputusan Abror ini pun menuai pujian karena mengutamakan integritas pribadi dan organisasi PWI.
"Semoga ini menjadi contoh dan preseden yang baik untuk para anggota PWI," ujar Sekretaris DK PWI, Sasongko Tedjo.
Langkah Dhimam Abror ini juga sebelumnya sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa anggota DK. Seperti Peter Gontha yang memilih mundur karena masuk di kepengurusan Partai Nasdem, hingga Teguh Santosa yang menjadi Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
BERITA TERKAIT: