Sesuai UU No.3/2004 Tentang Bank Indonesia, dan UU P2SK tahun 2023, tertulis presiden memiliki kewenangan mengajukan Calon Gubernur ke DPR paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur BI existing.
Dikatakan dalam UU tersebut, presiden dapat mengajukan nama sekurang-kurangnya satu orang.
"Masa jabatan Pak Perry Warjiyo akan berakhir 23 Mei 2023. Maka, presiden dapat mengajukan selambat-lambatnya 23 Februari 2023," tegas anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/2).
Menurutnya, tokoh atau sosok yang mumpuni menjabat sebagai gubernur BI perlu memahami otoritas moneter dengan baik.
"Bagi kami, siapa pun yang diusulkan Presiden Jokowi, merupakan putra terbaik untuk memimpin otoritas moneter dan tentu akan diuji melalui
fit and proper test di DPR," tutupnya.
Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah mengirim Surat Presiden (Surpres) soal calon gubernur BI untuk periode 2023-2028. Adapun Gubernur BI saat ini masih dijabat oleh Perry Warjiyo yang akan mengakhiri jabatannya pada Mei 2023 mendatang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: