Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asyari saat ditanya soal adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya dana hasil kejahatan lingkungan bermodus investasi hijau atau
green financial crime yang mengalir ke partai politik (parpol) mencapai triliunan rupiah.
Hasyim mengatakan, jika temuan PPATK tersebut terindikasi untuk kepentingan kepemiluan, maka lebih tepat disampaikan kepada penegak hukum pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan cara itu, Bawaslu akan menelusuri dugaan adanya aliran dana hasil kejahatan itu.
"Kalau urusannya menjadi salah satu sumber dana kampanye, masalahnya sekarang ini belum masuk kepada tahapan untuk pelaporan dana kampanye," ujar Hasyim kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/2).
Untuk pelaporan dana kampanye kata Hasyim, parpol akan diwajibkan untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye sebelum dimulainya kampanye. Sedangkan untuk calon presiden, saat didaftarkan oleh partai politik pendukung diharuskan juga melampirkan rekening khusus dana kampanye yang terpisah dari rekening pribadi.
Dengan demikian, tambah Hasyim, partai politik dan pasangan capres terdiri dari dua rekening khusus untuk dana kampanye.
"Itu kan baru bisa diketahui kalau informasi tadi itu disampaikan kepada lembaga yang menangani penegakan hukum pemilu," pungkas Hasyim.
BERITA TERKAIT: