“Hari ini majelis memanggil dua pihak terkait. Satu saudari Yessy Momongan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Apakah hadir secara fisik?†ujar Ketua DKPP RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Heddy Lugito dalam persidangan sembari bertanya kepada Yessy yang telah hadir dalam ruang sidang.
Selain Yessy Momongan, DKPP RI juga menghadirkan satu orang Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani Benharu sebagai saksi.
“Ibu Sri Mulyani Benharu yang kemarin jadi saksi, Majelis memutuskan kembali memanggil sebagai pihak terkait. Kenapa? Beliau adalah anggota KPU aktif dan secara aturan di DKPP kami perlakukan sebagai pihak terkait,†urai Heddy.
Lebih lanjut, Heddy menegaskan bahwa kehadiran pihak terkait dalam sidang kali ini untuk membuat terang perkara pengaduan Jack Seba yang mendapat dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
“Yang kami cari adalah kebenaran materiil dalam persidangan ini. Jadi pihak terkait posisinya netral, silakan memberikan keterangan seluas-luasnya,†demikian Heddy menambahkan.
BERITA TERKAIT: