Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat disambut baik masyarakat. 
< SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: