Faisal Rachman dari Kanal Ide Indonesia berpandangan, pemprov DKI bersama mitranya DPRD DKI juga perlu pro aktif melakukan pembahasan perubahan status Jakarta.
“Langkah ini harus dilakukan dengan segera dan terpublikasi dengan baik ke publik, jangan nanti dalam pelaksanaanya menjadi gagap,†kata Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/2).
Mungkin, kata dia, selama ini telah ada pembahasan oleh Kemendagri dan Pemprov DKI tentang status Jakarta jika kelak Ibu kota negara namun tidak begitu terdengar di publik, peran ini harus juga di lakukan DPRD Jakarta yang merupakan wakil rakyat Jakarta sehingga ada legasi yang dihasilkan oleh DPRD Jakarta.
Selain itu, hal yang perlu dibahas dan dipublikasikam secara luas di antara usulan status Jakarta, ialah penataan birokrasi dan penataan lembaga di tingkat daerah termasuk penataan DPRD melalui Kajian yang melibatkan unsur pemerintahan, legislatif, akademisi dan unsur masyarakat lainnya.
“Penataan birokrasi menjadi hal yang paling krusial. Selain karena berhubungan dengan pelayan masyarakat juga untuk tetap menjalankan agenda reformasi birokrasi,†kata Faisal menekankan.
Misalnya, penataan birokrasi ini untuk memastikan apakah walikota di DKI Jakarta tetap dipilih oleh pemerintah atau melalui pilkada, untuk DPRD apakah ada perubahan dengan adanya DPRD tingkat 2 atau cukup dengan penambahan kursi ditingkat provinsi.
“Jika hal tersebut memang sudah dibahas harusnya dipublikasikan secara luas. Yang terjadi saat ini masyarakat hanya mendengar informasi tentang keberadaan ibu kota negara baru, minim sekali informasi mengenai persiapan Jakarta yang akan hilang statusnya sebagai ibu kota negara,†demikian Fasial.
BERITA TERKAIT: