Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banding Ditolak, PSI Desak PAW Viani Limardi Disegerakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 09 Februari 2023, 14:18 WIB
Banding Ditolak, PSI Desak PAW Viani Limardi Disegerakan
Viani Limardi/Net
rmol news logo Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak gugatan Viani Limardi soal pemecatannya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal ini diungkapkan Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan Kamis (8/2).

"Putusan banding itu sudah turun. Isinya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Viani terkait pemecatannya sebagai anggota PSI,” kata Isyana.

Putusan banding tersebut dijatuhkan pada 31 Januari 2023 dan sudah bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

“Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, PN dan PT. Karena itu kami meminta permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk Sis Viani segera dilaksanakan,” lanjut Isyana.

Viani Limardi sebelumnya resmi menggugat PSI atas pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 21 Oktober 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Viani menggugat tiga pihak dalam perkara ini, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Dewan Pembina PSI, serta Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi DKI Jakarta PSI. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA