Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPKP Siapkan Agenda Prioritas Pengawasan di 2023, 7 Sektor Bakal Dipelototi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 02 Februari 2023, 02:09 WIB
BPKP Siapkan Agenda Prioritas Pengawasan di 2023, 7 Sektor Bakal Dipelototi
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh/RMOL
rmol news logo Agenda prioritas untuk pengawasan (APP) telah disusun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk tahun 2023 ini. Ada 7 sektor kerja pemerintahan yang akan dipelototi.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers dan Media Gathering Kinerja 2022 dan Rencana Pengawasan 2023 di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (1/2).

“APP tahun 2023 berfokus kepada 7 sektor strategis pembangunan yang dijabarkan dalam 26 tema dan 105 topik pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional,” ujar Ateh.

Ia menjelaskan, 7 sektor strategis di antaranya, pembangunan SDM; pembangunan infrastruktur dan konektivitas; akuntabilitas keuangan negara, daerah, dan desa; pembangunan ekonomi; ketahanan pangan; ketahanan energi; dan penguatan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih.

Sementara khusus untuk agenda prioritas pengawasan daerah (APPD), Ateh menyebutkan hanya terdapat 5 agenda yang mencakup 64 tema pengawasan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

Namun, Ateh menegaskan bahwa BPKP tidak hanya mengacu kepada APP dan APPD yang telah dirancang, melainkan pengawasan intern juga menyesuaikan diri dengan lingkungan strategis dan dinamika kebutuhan.

Untuk itu, ia memastikan pada 2023 ini pelaksanaan pengawasan akan mengedepankan kecepatan, ketepatan waktu, dan mengutamakan pencegahan kebocoran keuangan negara.

“Mitra kolaborasi BPKP yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menggunakan APP ini sebagai acuan dalam merancang sinergi dan kolaborasi ke depan,” demikian Ateh berharap.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA