"Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022 M/1443 H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023 M/1444 H," ujar Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (27/1).
Rapat evaluasi itu, kata Ipi, merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 UU No 30/2002 Juncto UU No 19/2019. Di mana KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kemenag dan BPKH.
Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020-2022.
"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi. Informasi lengkap pembahasan rapat akan kami sampaikan setelah pertemuan," pungkas Ipi.
BERITA TERKAIT: