Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU RI: Pengembangan Teknologi Informasi Beratnya Minta Ampun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 20 Januari 2023, 23:36 WIB
KPU RI: Pengembangan Teknologi Informasi Beratnya Minta Ampun
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net
rmol news logo Pengembangan teknologi informasi untuk pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024, diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menjadi pekerjaan yang tidak  mudah.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam diskusi media bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Media Center Bawaslu, Jumat (20/1).

"Kami tahu ada kekurangan di KPU, kami menyadari itu, yang penting usaha kita untuk memperbaiki itu ada dan itu beratnya minta ampun," ujar Afifuddin.

Sosok yang kerap disapa Cak Afif ini mencontohkan kendala yang terjadi dalam pengembangan sistem teknologi informasi yang telah dibangun pimpinan KPU RI periode sebelumnya, yaitu pendaftaran calon anggota DPD melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon).

"Saya ingin menyampaikan data per 20 Januari ini, di daerah-daerah tersebut ada persoalan yang kemudian disengketakan. Pertama, DKI ada 3 calon, Jabar ada 6 calon, Sulsel ada 1 calon, Sulbar ada 3 calon, Papua awal (Papua induk) 4 calon, Papua Tengah 2 calon," ucapnya.

Laporan-laporan yang disebabkan adanya kendala pendaftaran calon anggota DPD melalui Silon, kata Afif, ada beberapa akun Silon yang tidak terfasilitasi atau terkendala pada akun Silonnya.

"Teknologi informasi ini kita pakai. Di saat yang sama, situasi ini kemudian menghalangi proses teknis pendaftaran. Misalnya, kita juga harus memberikan ruang-ruang, jalur-jalur yang sudah diatur, mediasi, memberikan kesempatan kembali, jalur konvensional," katanya.

"Tentu, partisipasi masyarakat ini penting. Kritik dan seterusnya menjadi sangat penting untuk kami," demikian Afifuddin menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA