Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapal China Wara-Wiri di Perairan Natuna, Jubir Kemlu: Itu Diperbolehkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 19 Januari 2023, 21:12 WIB
Kapal China Wara-Wiri di Perairan Natuna, Jubir Kemlu: Itu Diperbolehkan
Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah dalam press briefing yang diselenggarakan pada Kamis (19/1)/RMOL
rmol news logo Kapal China yang terpantau wara-wiri melintasi zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna yang terjadi baru-baru ini ditanggapi dengan santai oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Jurubicara Kemlu, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa berdasarkan hukum laut UNCLOS, kapal asing diperbolehkan untuk melintasi perairan internasional.

"Kalau mengacu pada hukum laut, hak melintas kapal asing itu bebas, dibolehkan selama ia tidak melakukan aktivitas dan melanggar hak kedaulatan Indonesia, tentunya hal itu diperbolehkan," tegas Faizasyah dalam press briefing di Jakarta, Kamis (18/1).

Menurutnya, sejauh ini tidak ada aduan dan catatan dari instansi terkait mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal China, seperti penangkapan ikan, eksplorasi sumber daya laut, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Menurut Faizasyah, tidak hanya kapal China, namun semua kapal-kapal dari berbagai negara juga sering melintasi perairan Natuna, dan diperbolehkan.

Belakangan, kedatangan kapal asing asal China itu sempat memicu polemik mengenai kedaulatan Indonesia di wilayah itu.

Pasalnya, perairan itu sering diklaim oleh China secara sepihak sebagai bagian dari miliknya.

Namun, Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa kapal China sejak akhir Desember lalu hanya sebatas melintas di perairan itu, dan tidak ada aktivitas yang mencurigakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA