Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setuju Revisi UU Desa, Charles Meikyansah Punya Andil Fasilitasi Kedatangan Apdesi di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 18 Januari 2023, 09:48 WIB
Setuju Revisi UU Desa, Charles Meikyansah Punya Andil Fasilitasi Kedatangan Apdesi di Jakarta
100 Kepala Desa se-Kabupaten Jember difasilitasi akomodasi oleh Nasdem/Net
rmol news logo Kedatangan ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Gedung DPR RI, Selasa kemarin (17/1) ternyata tak lepas dari andil politisi Nasdem, Charles Meikyansah.

Anggota DPR RI dapil Jember dan Lumajang ini memfasilitasi 100 kepala desa se-kabupaten Jember. Mereka mendapat akomodasi menginap di Gedung Akademi Bela Negara (ABN) Partai Nasdem, Jakarta Selatan.

Charles mengaku sepakat dengan tuntutan para kepala desa yang menyuarakan revisi UU 6/2014 tentang Desa. Salah satunya soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa.

"Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa," kata Charles dalam keterangannya, Rabu (18/1).

Menurutnya, ada sepuluh poin yang perlu dievaluasi, yakni soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Apdesi juga meminta dana desa hingga sepuluh persen dari APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara.

"Maka, saya sebagai bagian dari wakil rakyat, yang dalam hal ini adalah Apdesi Jember mendukung dan men-support terus aspirasi mereka," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA