Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy menyebut, penerbitan SK Presiden tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“SK Presiden ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena saudara ANS diduga terafiliasi dengan salah satu partai politik," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1).
Ismail mengungkap, Ahmadi Noor Supit merupakan Ketua Umum Soksi sebagaimana Surat Keputusan Formatur Musyawarah Nasional XI Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia tahun 2020 No. 01/MUNAS/XI/SOKSI/2020 tanggal 08 September 2020.
"Secara langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang saling terkait antara Soksi dengan Partai Golkar," lanjut Ismail.
Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28 (d) dan 28 (e) UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik. Pasal 28 (d) UU BPK disebutkan: “Anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asingâ€.
Sedangkan Pasal 28 (e) UU BPK memberi penegasan bahwa "Anggota BPK dilarang menjadi Anggota Partai Politik".
"Kami menempuh upaya hukum yang diperkenankan menurut UU, yakni mengirimkan surat keberatan atas terbitnya SK
a quo yang ditunjukkan kepada Presiden Republik Indonesia dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tutupnya.
BERITA TERKAIT: