Pada pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah aktivis hingga praktisi, di antaranya Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat; Ketua Umum FSP LEM SPSI, Arif Minardi; Presiden PPMI, Daeng Wahidin; Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti; Ketua Umum YLBHI, Moh Isnur; Ketua Umum KASBI, Nining Elitos; serta beberapa lainnya.
Mereka menyatakan keresahan atas sikap pemerintah yang selalu meminggirkan masyarakat sipil dan nekat menerbitkan Perppu Ciptaker meskipun sudah jelas melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan, atau kudeta terhadap konstitusi RI, dan menunjukkan otoritarianisme pemerintah," kata Isnur.
Senada dengan Isnur, Bivitri Susanti khawatir bila masyarakat diam atas terbitnya Perppu Ciptaker ini, maka akan melahirkan Perppu-Perppu lain yang melanggar konstitusi. Salah satu yang dikhawatirkan adalah kemunculan Perppu tentang penundaan Pemilu, yang artinya perpanjangan masa jabatan presiden.
Di akhir pertemuan, para aktivis sepakat akan menggelar agenda bertajuk "Aksi Protes Rakyat Indonesia" di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada 14 Februari 2023.
Aksi ini menjadi kesimpulan pertemuan mengingat telah menjadi hukum besi sejarah, bahwa negara korporatokrasi hanya bisa dilawan dengan aksi massa.
BERITA TERKAIT: