Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengungkapkan adanya pengakuan dan rasa penyesalan atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat oleh Presiden Jokowi, diharapkan dapat menguatkan moral para korban yang salama ini terpinggirkan.
"Mengingat hal tersebut adalah salah satu isu krusial yang disuarakan oleh mayoritas korban pelanggaaan HAM yang berat masa lalu yang mendapatkan layanan perlindungan–bantuan yang dijalankan oleh LPSK," ujar Maneger dalam keterangannya, Kamis (12/1).
Dengan adanya pernyataan Presiden Jokowi tersebut, kata Maneger, LPSK menaruh harapan akan selaras dengan kebijakan strategis negara untuk mengembangkan program-program yang riil menjangkau korban. Salah satunya LPSK Bersama Bappenas telah mengajukan program prioritas nasional yanga pengembangan psikosoial bagi korban kejahatan.
Program ini, sambungnya, dapat diperluas dengan menjangkau aspek pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu, misalnya berbagai bentuk kompensasi yang diberikan kepada korban atau dengan basis kebijakan pemerintah saat ini yang mulai memperhatikan korban dengan embrio Dana Bantuan Korban yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Indonesia dapat membentuk Dana Bantuan Korban yang dapat menjangkau kebutuhan program-program bagi semua korban kejahatan termasuk korban pelanggaran HAM yang Berat masa lalu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: