“Pada 8 Agustus 2023, LPSK menerima kedatangan Melisa, pelapor sekaligus kuasa hukum 4 orang korban (peserta Miss Universe 2023) yang diduga mengalami tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual seperti body checking,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, dalam keterangannya, Sabtu (12/8).
Pada pertemuan itu, menurut Maneger, kuasa hukum korban berkonsultasi tentang bentuk perlindungan yang dapat diakses para Korban.
Ada beberapa program perlindungan yang dapat diakses para korban, sambung Maneger, antara lain perlindungan hukum, terutama bila ada laporan balik dari pihak penyelenggara/pihak lain, dan fasilitasi restitusi sebagaimana penerapan UU TPKS.
“Bahkan, bila ada ancaman atau intimidasi, dapat juga diberikan perlindungan fisik,” katanya.
Meski begitu, kata Maneger lagi, sejauh ini LPSK belum menerima permohonan secara formal dari para Korban.
“Tapi kami siap memproses dan memberikan perlindungan, jika para korban mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: