Melki menilai, sebuah Perppu hanya bisa diterbitkan dalam kondisi darurat. Menurutnya, kondisi yang dikatakan darurat merupakan hal yang subjektif pemerintah. Oleh sebab itu, Komisi IX ingin mengetahui apa alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker.
“Kita ingin mendengarkan langsung apa catatan dari pemerintah (Menaker) terkait dengan mengapa Perppu ini dihasilkan,†jelas Melki, Rabu (11/1).
Melki juga berkomentar soal alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker untuk memenuhi kekosongan hukum. Atas dasar itulah, ia berharap pertemuan dengan Menaker menjadi forum penjelasan mengenai proses penerbitan Perppu.
Ia menyoroti salah satu substansi yang ada di dalam Perppu Ciptaker, salah satunya mengenai persoalan alih daya (
outsourcing). Sebab, sejumlah pihak mengatakan bahwa persoalan
memiliki ketidakjelasan batasan bidang apa saja yang dapat dilakukan
outsourcing.
Menurutnya, tidak semua hal ketenagakerjaan dapat diatur dalam undang-undang. Sebab, UU mengatur substansi yang ingin dicapai oleh Cipta Kerja. Dalam arti kata, tidak semuanya akan disusun secara detail.
Dalam pandangan Melki, jika ingin disusun secara detail bisa diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan lainnya.
“Nanti tugasnya menteri-menteri terkait untuk menerjemahkan lebih lanjut bagian (permasalahan) yang dihasilkan undang-undang tersebut," jelas Melki.
BERITA TERKAIT: