Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, perusahaan yang beroperasi sejak tahun 1968, selama ini mencatatkan hasil produksi setiap tahunnya dengan angka sangat kecil dan serapan tenaga kerja yang juga sangat minim.
"Sejak tahun 1968 perusahaan ini beroperasi di tiga provinsi yang tersebar di Pulau Sulawesi, tapi angka produksinya sangat kecil, serapan tenaga kerjanya juga sangat minim," ujar Ikram Pelesa kepada wartawan, Senin (9/1).
Ikram mengatakan bahwa Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2025. Menurtunya, dengan kinerja yang jauh dari harapan tidak pantas kontrak tersebut diperpanjang oleh pemerintah. Pasalnya, dari total konsesi IUP yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tersebut hanya mampu mengelolah 7,37 persen selama 54 Tahun beroperasi.
"Selama 54 tahun PT Vale Indonesia beroperasi di Indonesia dari total konsesi yang dimilikinya yaitu 118.000 hektar, untuk Sulawesi Selatan sajaa dari total 70.566 hektar yang baru dikelolah hanya 16.000 hektar," tuturnya.
"Sementara untuk Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, masih berada pada fase eksplorasi belum melakukan kegiatan penambangan, artinya ini namanya tidak produktif," bebernya.
Lebih lanjut, Ikram menguraikan tingkat produksi nikel PT Vale Indonesia yang kian menyusut. Perusahaan tersebut hanya mampu memproduksi nikel sejumlah 13.827 ton pada kuartal I-2022, atau turun 9 persen dibandingkan periode sama tahun 2021 sebesar 15.198 ton.
Jika dilihat produksi nikel perusahaan ini disetiap tahunnya yang mengalami penyusutan, bagi dia, pemerintah seharusnya tidak lagi memiliki pertimbangan untuk memperpanjang Kontrak Karya perusahaan tersebut.
"Ini sangat mubazir, dibeberapa smelter tingkat produksinya sudah mencapai 240.000 ton setiap tahunnya. Kami khawatir penguasaan wilayah cadangan nikel PT Vale Indonesia ke depan justru mengganggu target pemerintah dalam hilirisasi nikel," tandasnya.
BERITA TERKAIT: